KATINGAN - Mardianto, Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharapkan agar dirinya segera diaktivkan kembali menjadi Kades.
Karena paska dirinya ada mengalami permasalah hukum yang tidak serta merta melanggar aturan dan kode etik sebagai kades terpilih saat ini.
"Tiga bulan ini paska menjalani proses hukum, dan bebas murni. Maka itu saya sangat berharap agar camat Petak Malai, segera menyurati Pj Bupati Katingan, " kata Mordianto, Kades Tumbang Tangoi ini mengharapkan.
Dirinya selaku kades terpilih saat ini mengharapkan agar pihak kecamatan bisa menyingkapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana, agar roda di pemerintahan desa Tumbang Tangoi bisa berjalan baik seperti diharapkan sebelumnya.
Menurutnya, ini perlu segera dilakukan karena selama beberapa bulan terkahir ini, desa Tumbang Tangoi di pimpin oleh plt kades sementara dari kecamatan Petak Malai.
Dan hingga saat ini, dirinya belum diaktivkan kembali, diduga olehnya camat Petak Malai yang mempersulit dirinya kembali aktiv menjadi Kades Tumbang Tangoi, hingga berakhirnya masa tugas kadesnya berakhir.
Kusuma Jaya, SE camat Petak Malai kepada media ini menyampaikan, bahwa proses belum diaktivkannya kembali kades Tumbang Tangoi, dirinya mempwrsilahkan bertanya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Katingan.
"Nah silahkan tanyakan dengan DPMDes, " sebutnya menyampaikan.
Berdasarkan hal ini, tentunya selaku Kepala wilayah kecamatan Petak Malai yang membawahi beberapa desa dan salah satunya desa Tumbang Tangoi, maka peran serta Camat agar roda pemerintahan di desa tersebut berjalan kembali.
Tugas camat Petak Malai membuat surat kepada pj Bupati Katingan UP Kepala Dinas DPMDes Katingan untuk segera mengaktivkan kembali saudara Mardianto untuk menjadi Kades Tumbang Tangoi kembali. (//)
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|